Hetifah Jelaskan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

25-08-2017 / KOMISI II

Tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019 akan dimulai pada Oktober 2017. Hal ini sebagaimana disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri yang membahas Peraturan KPU (PKPU), Kamis (24/8/2017) di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta.

 

Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian menjelaskan bahwa ketentuan verifikasi parpol peserta Pemilu termasuk yang menjadi sorotan. Hal ini dikarenakan adanya pihak-pihak yang ingin menguji materi ketentuan pasal yang mengatur verifikasi parpol baru peserta Pemilu.

 

"Soal ketentuan verifikasi parpol baru dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu memang ada beberapa pihak yang keberatan dan akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Kita serahkan proses ini di MK," kata Hetifah dalam rilis yang disampaikan kepada Parlementaria.

 

Seperti diketahui, ketentuan tentang verifikasi Parpol baru peserta Pemilu 2019 diatur dalam pasal 173 (ayat 1 dan 2) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun Parpol yang telah lolos verifikasi (dalam hal ini parpol yg ikut Pemilu sebelumnya) tidak perlu diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu, sebagaimana diatur pada pasal 173 ayat (3).

 

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa jika ada pihak yang menguji materi tidak akan menganggu tahapan Pemilu. Menurutnya semua tahapan Pemilu tetap berjalan.

 

"Tahapan Pemilu tetap berjalan. Termasuk soal pendaftaran dan verifikasi parpol baru. Ini tadi kita rapat membahas PKPU tentang jadwal. Untuk pendaftaran dimulai 3-16 Oktober 2017. Setelah itu KPU akan melakukan penelitian administratif pada 17 Oktober hingga 15 November 2017," jelas Hetifah.

 

Hetifah menambahkan bahwa KPU akan mengumumkan parpol peserta Pemilu serentak 2019 pada Februari 2018.

 

"Dalam draf PKPU tentang verifikasi, KPU menjadwalkan verifikasi parpol dilakukan pada Desember 2017 hingga Februari 2018. Setelah itu penetapan parpol peserta pada 17 Februari 2018," jelas Hetifah.

 

Draf PKPU tentang tahapan Pemilu serentak masih dibahas oleh KPU dan Komisi II. Kemungkinan adanya perubahan masih terbuka. (sc) Foto: jay/jk

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...